Tugas Dan Fungsi

Share: Facebook Twitter

Rincian Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata menjalankan fungsi sebagai berikut :

1. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah;

2. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah

3. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah

4. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah

5. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;

e. penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta program dan pelaporan;

f. perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;

g. perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;

h. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Komentar

comments powered by Disqus

Berita Terbaru

Berita Terpopuler