Tugas Dan Fungsi
Rincian Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata menjalankan fungsi sebagai berikut :
- Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah;
- Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah
- Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah
- Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah
- Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
- penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta program dan pelaporan;
- perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
- pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Komentar
comments powered by Disqus