Sejarah Singkat
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tuban, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 51 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan olahraga.
Sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban merupakan unsur pelaksanan otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepada Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas yang harus dilaksanakan yakni : melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Keolahragaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Komentar
comments powered by Disqus