Sejarah Singkat

Share: Facebook Twitter

Dinas  Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 180 Tahun 2021  tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban

Sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban merupakan unsur pelaksanan otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepada Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas yang harus dilaksanakan yakni : melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.

Komentar

comments powered by Disqus

Berita Terbaru

Berita Terpopuler